Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya;
b. dihapus;
c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan
d. laporan hasil penelaahan dan penilaian kewajaran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) paling lambat 30 Juni tahun berikutnya setelah periode laporan aktuaris yang dilakukan penelaahan dan penilaian.
(2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilengkapi dengan pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa pengelolaan aset dan Liabilitas telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
25. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 49 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
