Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, untuk: a. investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan b. investasi dari Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1). (2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan. (3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait. (4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, atau Dana Investasi Peserta, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini; b. laporan penempatan investasi pada: 1. Pihak Terkait; 2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan 3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. c. laporan penempatan investasi pada: 1. Pihak Terkait; 2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan 3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Perusahaan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. d. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Dana Investasi Peserta dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan secara: a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d; dan b. sesuai dengan batas waktu yang diminta OJK apabila OJK meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut. 24. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 48 diubah, ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, serta ayat (1) huruf b Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda