Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, dan penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; b. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi; c. bagi Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; d. bagi Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI. (3) Pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Dana Perusahaan. (4) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah terbesar antara hasil perhitungan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dana Jaminan bagi Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib dipisahkan dari Dana Jaminan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk usaha asuransi atau reasuransi yang tidak berdasarkan Prinsip Syariah. (6) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis, Perusahaan Reasuransi, dan Unit Syariah. 22. Ketentuan ayat (1) huruf d, n ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), serta ayat (1) huruf c Pasal 45 dihapus, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda