Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah. (2) Penempatan investasi di luar negeri atas Dana Investasi Peserta dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total Dana Investasi Peserta. 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda