Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi wajib ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank Syariah; c. saham syariah yang tercatat di bursa efek; d. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; e. MTN Syariah; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; h. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana syariah; k. efek beragun aset syariah; l. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); m. emas murni; dan/atau n. sukuk daerah. (2) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan kontribusi Dana Investasi Peserta penutupan langsung; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi. (3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada OJK dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis atau peserta. (4) Aset Dana Investasi Peserta yang bersumber dari PAYDI yang tidak digaransi, tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan. (5) Dasar penilaian setiap jenis investasi atas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum bagi Perusahaan di INDONESIA. 18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda