Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; dan
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi.
c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
