Koreksi Pasal 21C
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a wajib paling sedikit memuat tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan, dan/atau target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a wajib disampaikan kepada OJK paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak OJK MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal- hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(5) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan;
sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada OJK.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan OJK dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelampauan batasan investasi.
13. Ketentuan penjelasan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
