Koreksi Pasal 21B
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan/atau pihak lain.
(2) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat.
(3) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk, obligasi syariah, dan/atau MTN Syariah yang dijamin.
Koreksi Anda
