Koreksi Pasal 21A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain;
dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan/atau perusahaan penjaminan, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda
