Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi.
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling tinggi:
1. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal investasi dari Dana Perusahaan.
(2) Qardh subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok
Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1, untuk penempatan investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
2. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Perusahaan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, untuk penempatan investasi Dana Perusahaan.
(5) Dalam hal investasi Perusahaan pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait melampaui batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disebabkan:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau qardh subordinasi;
b. perubahan nilai tukar mata uang asing;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sebagai berikut:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1, untuk investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
2. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Perusahaan pada pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 2, untuk investasi Dana Perusahaan.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pasal 19 ayat (1) huruf n, penempatan investasi tersebut hanya dapat dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(8) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), nominal aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tetap diperhitungkan sebagai Aset yang Diperkenankan.
(9) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada OJK; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf huruf a dan huruf b dikecualikan bagi penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh OJK.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
