Koreksi Pasal 14B
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf p mengikuti ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf q mengikuti ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf l.
(2) Dihapus.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
