Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c di dalam negeri, harus termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh OJK atau pihak penerbit daftar efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. (1A) Dalam hal saham syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi termasuk dalam daftar efek syariah, saham syariah tersebut hanya dapat diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tidak tercantum dalam daftar efek syariah. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada sukuk atau obligasi syariah yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh OJK. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dalam MTN Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. MTN Syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. MTN Syariah memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK; c. MTN Syariah memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; d. MTN Syariah dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN Syariah; dan e. MTN Syariah diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; b. dijual melalui penawaran umum; dan c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi reksa dana syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; dan b. bagi reksa dana penyertaan terbatas syariah, hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan ketentuan penempatan investasi surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai investasi surat berharga negara bagi lembaga keuangan nonbank. (6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset syariah dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan c. ditawarkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (7) Perusahaan yang melakukan investasi pada bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf m harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandardisasi oleh OJK; c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga syariah dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan; d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan; dan g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4). (8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan perusahaan pembiayaan syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; b. perusahaan pembiayaan syariah dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK pada saat dimulainya kerja sama; c. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; dan d. dihapus. (9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan b. disimpan di: 1. Bank Kustodian; 2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau 3. Perusahaan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain. (10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. (11) Dihapus. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 14B dihapus sehingga Pasal 14B berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda