Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan DTMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; d. risiko asuransi; dan e. risiko operasional. (2) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; dan d. risiko operasional. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh OJK. 5. Ketentuan huruf a ayat (3), huruf f ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, huruf c ayat (3) Pasal 13 dihapus, penjelasan ayat (1), ayat (2) huruf d dan huruf p Pasal 13 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda