Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan.
(2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
c. penyisihan teknis;
d. kecukupan investasi;
e. Ekuitas;
f. Dana Jaminan;
g. Aset Yang Diperkenankan;
h. Aset Dana Investasi Peserta; dan
i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(3) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
