Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta wajib dipisahkan dari aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan.
(2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta.
(3) Perusahaan wajib membuat pencatatan terpisah untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta.
(4) Aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dipisahkan berdasarkan jenis produk asuransi syariah.
(5) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan PAYDI dengan membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana maka:
a. aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada PAYDI wajib dipisahkan untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah;
b. Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mengalihkan aset dan liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah; dan
c. Perusahaan Asuransi Syariah wajib mengelola bagian kontribusi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau peserta.
(6) Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mengalihkan aset dan liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya.
(7) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau peserta.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
