Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5995) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6275) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 7, angka 15, angka 17, angka 26, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 34, angka 35, dan angka 36 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda