Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, dan Pasal 49, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda
