Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
