Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib menyampaikan informasi kepada calon Konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
(2) Dalam hal PUJK menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PUJK wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
