Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib disampaikan pada saat: a. melakukan kegiatan pemasaran; dan b. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen. (2) PUJK wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda