Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat: a. informasi terkait: 1. nama dan jenis produk dan/atau layanan; 2. nama penerbit; 3. fitur utama; 4. manfaat; 5. risiko; 6. persyaratan dan tata cara; 7. biaya; dan 8. informasi tambahan; dan b. simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana. (2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi: a. versi umum; dan b. versi personal. (3) Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan: a. program pemerintah atau otoritas; dan/atau b. digunakan secara berulang oleh Konsumen. (4) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.
Koreksi Anda