Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.
(2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan Konsumen.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud.
(4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
