Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen. (2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen. (3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda