Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan
produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK;
dan/atau
e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
(2) Data dan/atau informasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perseorangan
1. nama;
2. Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor telepon;
6. nama ibu kandung; dan/atau
7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
b. korporasi
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon;
4. susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal;
5. susunan pemegang saham; dan/atau
6. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam kondisi:
a. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
b. diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
(5) Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi
Konsumen, PUJK wajib menggunakan teknologi informasi yang andal serta menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala.
(6) Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:
a. memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK; dan
b. memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK.
(7) Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
Koreksi Anda
