Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK dilarang: a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain; b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan; c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan; d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan. (2) Data dan/atau informasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perseorangan 1. nama; 2. Nomor Induk Kependudukan; 3. alamat; 4. tanggal lahir dan/atau umur; 5. nomor telepon; 6. nama ibu kandung; dan/atau 7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK. b. korporasi 1. nama; 2. alamat; 3. nomor telepon; 4. susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal; 5. susunan pemegang saham; dan/atau 6. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam kondisi: a. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau b. diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen. (5) Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi Konsumen, PUJK wajib menggunakan teknologi informasi yang andal serta menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala. (6) Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib: a. memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK; dan b. memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK. (7) Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
Koreksi Anda