Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas: a. desain produk dan/atau layanan; b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan; c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan; d. pemasaran produk dan/atau layanan; e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan; f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan g. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan. (3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen; b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia; c. perlindungan aset Konsumen; d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
Koreksi Anda