Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen. (2) Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi: a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya; b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi: a. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau b. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda