Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
Koreksi Anda
