Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:
1. Bank Umum;
2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
3. Perantara Pedagang Efek;
4. Manajer Investasi;
5. Dana Pensiun;
6. Perusahaan Asuransi;
7. Perusahaan Reasuransi;
8. Perusahaan Pembiayaan;
9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
10. Perusahaan Modal Ventura;
11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
12. Pergadaian Swasta;
13. Perusahaan Penjaminan;
14. Lembaga Keuangan Mikro;
15. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Koreksi Anda
