Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas: 1. Bank Umum; 2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; 3. Perantara Pedagang Efek; 4. Manajer Investasi; 5. Dana Pensiun; 6. Perusahaan Asuransi; 7. Perusahaan Reasuransi; 8. Perusahaan Pembiayaan; 9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; 10. Perusahaan Modal Ventura; 11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah; 12. Pergadaian Swasta; 13. Perusahaan Penjaminan; 14. Lembaga Keuangan Mikro; 15. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau 16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Koreksi Anda