Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5431) dan ketentuan pelaksanaan mengenai kerahasiaan data dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen; b. Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda