Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam penerapan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Koreksi Anda