Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
Koreksi Anda
