Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib memenuhi permintaan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan untuk penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5). (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan; d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha; e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan g. pencabutan izin usaha. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda