Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; dan
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
