Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip: a. edukasi yang memadai; b. keterbukaan dan transparansi informasi; c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; dan e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda