Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan proses identifikasi Risiko, Perusahaan Efek wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada Perusahaan Efek; dan
b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
(2) Dalam melaksanakan pengukuran Risiko, Perusahaan Efek wajib paling sedikit melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Perusahaan Efek, produk, transaksi dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan Risiko, Perusahaan Efek wajib paling sedikit melakukan:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyempurnaan proses dan cakupan pelaporan.
(4) Perusahaan Efek wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
Koreksi Anda
