Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 16 ayat (3); dan b. Pasal 19 ayat (2), mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda