Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan:
a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan
b. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Koreksi Anda
