Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi:
a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Koreksi Anda
