Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-49/PM/1997 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA (Indonesian Depositary Receipt), beserta Peraturan Nomor IX.A.10 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
