Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya adalah saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara maka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dimaksud tidak wajib memenuhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka; dan e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka.
Koreksi Anda