Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya adalah saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara maka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dimaksud tidak wajib memenuhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu;
c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka; dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka.
Koreksi Anda
