Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban menyampaikan seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c berlaku sejak Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi efektif. (2) Kewajiban menyampaikan seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c berakhir dalam hal jumlah Efek Utama yang dititipkan pada Bank Kustodian, selama 6 (enam) bulan berturut-turut, menjadi kurang dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Efek Utama yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA pada waktu dilakukannya Penawaran Umum perdana Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA.
Koreksi Anda