Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan tentang perubahan kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA termasuk perubahan jumlah Efek Utama yang dititipkan di Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Laporan Perubahan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA Yang Beredar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
