Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroan atau Konsultan Hukum yang bertindak mewakili pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. (2) Laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit jumlah dan nilai Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang telah terjual.
Koreksi Anda