Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal penawaran umum Efek Utama terakhir di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pernyataan Pendaftaran dimaksud harus diperbarui dengan data terakhir yang dimuat dalam dokumen dan/atau informasi sebagaimana dipersyaratkan di negara asal:
a. laporan keuangan terakhir dari pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit oleh akuntan; dan
b. Prospektus Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, yang pada prinsipnya bentuk dan isinya harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang.
Koreksi Anda
