Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang tidak dijual melalui penawaran umum wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
Koreksi Anda
