Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum INDONESIA wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penawaran Umum yang berlaku bagi Efek Utama dimaksud.
Koreksi Anda
