Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
2. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
3. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik adalah konsesi, akta, kontrak, indenture, atau kesepakatan lain yang terkait atau sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh:
a. Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan mendapatkan penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sebagai pembeli atau penjual tenaga listrik; dan
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.