PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
PERBAN Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEGIATAN USAHA BANK
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Penyertaan Modal
Kewajiban Penyaluran Kredit atau Pembiayaan Kepada Usaha Produktif
Lain-Lain
JARINGAN KANTOR
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP