LAPORAN PUBLIKASI
Laporan Publikasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi laporan keuangan bulanan yang terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; dan
c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi.
Laporan Publikasi Bulanan yang meliputi laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disajikan secara individu.
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang untuk 2 (dua) Tahun Buku terakhir.
(4) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan setelah melewati batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
(3) Penyampaian Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai LKPBU.
(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September dan bulan Desember.
(2) Berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan:
a. Laporan Publikasi selain periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. Informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi:
a. Laporan keuangan;
b. Informasi kinerja keuangan;
c. Informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Umum Syariah; dan
d. Informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; dan
c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi;
(3) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM);
b. Jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN);
c. Rasio keuangan Bank; dan
d. Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif.
(4) Jumlah dan kualitas aset produktif serta CKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, dikelompokkan berdasarkan informasi:
a. Instrumen keuangan;
b. Penyediaan dana kepada Pihak Terkait;
c. Kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
d. Kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan
e. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan.
(1) Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), wajib menambahkan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan:
a. Laporan Distribusi Bagi Hasil;
b. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat;
c. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan; dan
d. Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan untuk Laporan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(1) Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, wajib menambahkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan informasi mengenai pengungkapan permodalan sesuai dengan dokumen Composition of Capital Disclosure Requirements yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision.
(2) Pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. Pengungkapan Perhitungan Permodalan;
b. Rekonsiliasi Permodalan; dan
c. Pengungkapan Komponen Permodalan.
(1) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disajikan dalam bentuk:
a. Laporan keuangan individual; dan
b. Laporan keuangan konsolidasian.
(2) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan Laporan periode pembanding sesuai standar akuntansi keuangan.
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha, wajib menambahkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan:
a. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan.
(2) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Laporan Komitmen dan Kontinjensi.
(3) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang wajib disajikan adalah untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(4) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk untuk posisi akhir bulan Desember, telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan tersebut.
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 pada:
a. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas di tempat kedudukan kantor pusat Bank atau di tempat kedudukan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b. Situs Web Bank.
(2) Bank wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada Situs Web Bank.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani paling sedikit oleh Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi Bank.
(4) Dalam hal Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, Anggota Direksi lain yang menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama menandatangani Laporan Publikasi Triwulanan.
(5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) paling kurang untuk 5 (lima) Tahun Buku terakhir.
(6) Bank wajib mencantumkan nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan berikut nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) disertai dengan opini yang diberikan pada pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi akhir bulan Desember.
(1) Pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. Tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni dan September;
b. Akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar setelah batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat:
a. Akhir bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni dan September;
b. Tanggal 15 bulan April tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a apabila Laporan Publikasi Triwulanan belum diumumkan pada surat kabar sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank setelah melewati batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
(3) Penyampaian Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai LKPBU.
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pengumuman berupa guntingan surat kabar atau fotokopinya yang memuat pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bukti pengumuman disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman.
(1) Bank wajib menyampaikan laporan tertentu secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi.
(3) Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha, wajib menambahkan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan laporan penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak- pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank.
(4) Jangka waktu penyampaian atau keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jangka waktu pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah laporan untuk posisi akhir bulan Desember.
Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), wajib menambahkan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan:
a. Laporan Distribusi Bagi Hasil;
b. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat;
c. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan; dan
d. Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat.
Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan informasi yang paling sedikit meliputi:
a. Struktur kelompok usaha Bank;
b. Transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi;
c. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan;
d. Penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak-pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank; dan
e. Pengungkapan mengenai permodalan, jenis risiko, potensi kerugian, dan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai permodalan dan manajemen risiko.
(1) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) disajikan dalam bentuk:
a. Laporan keuangan individual; dan
b. Laporan keuangan konsolidasian.
(2) Opini Akuntan Publik atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikemukakan dalam Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan Laporan periode pembanding sesuai standar akuntansi keuangan.
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan:
a. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan.
(2) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Laporan Komitmen dan Kontinjensi.
(3) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan tersebut.
(5) Dalam laporan keuangan tahunan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mencantumkan nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan entitas lain di luar Bank dan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) serta opini yang diberikan, dalam hal laporan keuangan tahunan entitas lain di luar Bank diaudit oleh Akuntan Publik yang berbeda dengan Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan Bank.
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Situs Web Bank.
(2) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang untuk 5 (lima) Tahun Buku terakhir.
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan Management Letter atas audit laporan keuangan tahunan Bank.
(1) Pengumuman Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan penyampaian Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan pada Situs Web Bank dan/atau terlambat menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Bank mengumumkan dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan setelah batas akhir waktu pengumuman dan/atau penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman dan/atau penyampaian Laporan Publikasi Tahunan.
(3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan pada Situs Web Bank dan/atau tidak menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Laporan Publikasi Tahunan belum diumumkan dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); dan
b. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan.
(2) Bank mengumumkan laporan publikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a pada surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan SBDK apabila Bank mengumumkan Laporan SBDK setelah batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman Laporan SBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan SBDK apabila Laporan SBDK belum diumumkan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara penyampaian serta persyaratan Bank yang wajib mengumumkan Laporan SBDK berpedoman pada ketentuan mengenai transparansi informasi suku bunga dasar kredit.