Pasal 2
Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan publikasi atas:
a. hasil peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau dalam perjanjian pemeringkatan; dan
b. metodologi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kegiatan operasionalnya secara umum serta setiap perubahannya melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek.