Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUK yang memiliki UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
